-->
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified French Italian Dutch English German

Kamis, 15 Maret 2012

Koperasi


Bentuk usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan adalah koperasi. Apakah yang dimaksud dengan koperasi ? Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Kegiatan Koperasi              
      
Secara umum dapat dikemukakan kegiatan-kegiatan koperasi adalah sebagai berikut :
                   1.       Melayani dan menyalurkan kebutuhan anggota.
                   2.       Menjalankan produksi barang.
                   3.       Menjual barang untuk anggota.
                   4.       Membeli barang dari anggota
                   5.       Mengembangkan usaha-usaha yang dapat menguntungkan.
                   6.       Menyalurkan kredit untuk mengembangkan usaha anggotanya

Tujuan dan Manfaat Koperasi

Sebagai lembaga ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, koperasi bertujuan dan bermanfaat untuk hal-hal berikut :
1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.       Menyediakan kebutuhan para angota.
3.       Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha.
4.       Mengembangkan usaha para anggota.
5.       Menghindarkan anggota dari praktik rentenir dan lintah darat.

Jenis-jenis Koperasi

Dilihat dari Jenis Usahanya, koperasi dapat kita bedakan menjadi tiga. Ketiganya koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, tepung dan sebagainya. Barang-barang yang disedikan harganya lebih murah dibandingkan toko lainnya.
2.       Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi ini memebantu para anggota untuk memeperoleh kredit atau pinjaman uang. Bunga pinjaman sangat ringan. Anggota koperasi yang memebutuhkan pinjaman dapat mengajukan permohonan kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mengansur. Koperasi kredit sering disebut juga koperasi simpan pinjam.
3.       Koperasi Produksi
Koperasi ini melakukan usaha produksi. Barang-barang yang di jual di koperasi adalah hasil produksi atau buatan para anggota. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya berupa ukir-ukiran, pakaian jadi dan lain-lain.

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi ada beberapa macam antara lain sebagai berikut :
1.       Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kehiatan yang berhubungan dengan pertanian. Misanya, penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk obat-obatan dan lain-lain.
2.       Koperasi Pensiunan
Koperasi ini beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan berbagai barang kebutuhan para pensiunan.
3.       Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Misalnya; Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), Koperasi Departemen Agama dan lain-lain. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
4.       Koperasi Pasar (KOPPAS)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar pada umumnya, tiap unit pasar memiliki koperasi semacam ini.
5.       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi ini beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi.Beberapa usaha KUD antara lain sebagai berikut :
a.       Menyalurkan barang-barang pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian dan lain-lain.
b.      Memberia penyuluhan teknis bersama dengas petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
6.       Koperasi Sekolah
Koprasi ini beranggotakan para warga sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan sekolah antara lain :
a.       Buku tulis.
b.      Pulpen.
c.       Pensil.
d.      Penggaris.
e.      Buku-buku pelajaran.
f.        Dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar